Beli Rumah Sekarang FREE PPN (0%), Simak Aturannya !

Untuk Anda yang ingin membeli rumah di tahun ini, ada kabar baik karena pemerintah meluncurkan program insentif untuk pembelian rumah lewat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mengingat rumah dan jenis properti lainnya termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP), maka setiap proses jual-beli rumah pastilah dikenakan pajak.

Pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Berlaku mulai November 2023 sampai Juni 2024. Selepas itu, besaran insentif PPN DTP yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Berlaku mulai Juli 2024 hingga Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemberian intensif ini dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor properti, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Namun, ada beberapa aturan yang menaungi insentif pembelian rumah bebas PPN ini, seperti Program bebas PPN dikhususkan untuk pembelian rumah baru saja. Dengan kata lain, pembelian rumah second tidak akan mendapatkan intensif ini, serta Rumah harus berasal dari developer atau PKP yang berpartisipasi dalam intensif ini dan Pembelian rumah bebas PPN hanya untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian rumah baru sampai Juni 2024.

Menurut pada aturan PMK No.21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif PPN, Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan PPN Rumah Gratis yang wajib diketahui, yakni sebagai berikut:

  • Properti yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut:
    1. Penyerahan properti terjadi setelah ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB).
    2. Penyerahan properti terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas
  • Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN setidaknya harus memuat sebagai berikut: 
    1. Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual.
    2. Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli.
    3. Tanggal serah terima.
    4. Kode identifikasi rumah yang telah melalui proses serah terima.
    5. Pernyataan bermaterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan.
    6. Nomor berita acara serah terima 
  • Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, paling lambat selama 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
  • Rumah baru yang diserahkan dalam kondisi selesai dibangun (ready stock) dan kondisi siap huni.
  • Properti yang mendapatkan insentif PPN tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun.

Program pemerintah PPN 0% untuk pembelian rumah memiliki manfaat bagi pembeli rumah. Yaitu, mengurangi beban keuangan pembeli rumah dengan menghilangkan biaya PPN yang seharusnya ditanggung oleh mereka. Hal ini secara signifikan dapat mengurangi keseluruhan biaya pembelian rumah baru, sehingga lebih terjangkau bagi lebih banyak individu dan keluarga. 

Dengan mengurangi beban keuangan, program ini dapat membantu lebih banyak orang mencapai impian mereka untuk memiliki rumah, yang sangat penting untuk membangun komunitas yang stabil dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Ambilrumah Terbaru

Main Menu